head-content'/> BAB I PENDAHULUAN ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Rabu, 12 Oktober 2011

BAB I PENDAHULUAN



1.1.     Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, memberikan harapan kepada daerah untuk mengurus dan menata wilayahnya sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disisi lain pemberlakuan Undang-Undang tersebut merupakan sebuah tantangan, dimana daerah lebih dituntut untuk mengembangkan kreatifitas dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk mencapai hal tersebut daerah harus mampu menggerakkan dan menghimpun berbagai harapan dan kepentingan dengan melibatkan  seluruh stake holder. Sebagai langkah awal perwujudan dari harapan ke depan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk perencanaan pembangunan.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. Sedangkan pembangunan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dalam rangka mencapai tujuan. Pelaksanaan pembangunan membutuhkan waktu dan pengalokasian sumberdaya, dan dalam kenyataannya waktu dan sumberdaya yang ada sangat terbatas untuk mencapai suatu tujuan pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan sistem dan periode perencanaan pembangunan sehingga pengalokasian waktu dan sumberdaya dimaksud berjalan secara efektif, efesien dan bersasaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, sistem perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dokumen perencanaan pembangunan yang harus disiapkan baik di tingkat nasional maupun daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional atau daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan komprehensif lima tahunan, yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Acuan dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJM adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang merupakan dokumen perencanaan induk yang berwawasan waktu 20 tahun.
Acuan utama penyusunan RPJM adalah rumusan dari visi, misi, arah kebijakan dan rencana program indikatif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih, yang disampaikan kepada masyarakat pemilih dalam sidang Paripurna DPRD dalam tahapan kampanye pemilihan pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah secara langsung. Disamping itu, penyusunan RPJM Daerah ini juga mengacu pada RPJM Nasional, RPJMD Propinsi, RTRW Nasional, RTRW Propinsi dan RTRW Kabupaten. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan yang berbeda.
Selain itu, RPJMD juga disusun dengan memperhatikan statistik regional dan lokal, yang mencakup: (1) statistik berbagai fungsi pemerintahan di bidang ekonomi, seperti lapangan pekerjaan utama, tingkat pendapatan rata-rata masyarakat, potensi sektor unggulan daerah yang dapat dipacu, sektor informal dan kandungan potensi sumberdaya daerah; (2) statistik fungsi-fungsi pemerintahan di bidang sosial, budaya, seperti tingkat kesehatan rata-rata masyarakat, indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, tingkat pengangguran, angka partisipasi kasar, angka partisipasi murni pendidikan dasar dan menengah; (3) statistik bidang pemerintahan umum, seperti pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat (4) statistik bidang fisik prasarana, seperti pola-pola penataan ruang dan kawasan andalan, kantong-kantong kemiskinan, kawasan rawan bencana dan kawasan tertinggal serta kondisi ekologi dan lingkungan hidup daerah dan (5) kapasitas fiskal dan keuangan daerah.
Selanjutnya, karena RPJM akan berfungsi sebagai dokumen publik yang merangkum daftar rencana kegiatan lima tahunan  dibidang pelayanan umum pemerintahan, maka proses penyusunannya juga dilakukan melalui serangkaian forum musyawarah perencanaan partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur  pelaku pembangunan di daerah.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 ini juga memperhatikan masukan dari berbagai elemen masyarakat dengan tujuan penyempurnaan dan untuk mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan sehingga penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan lima tahunan yang diuraikan dalam dokumen perencanaan ini merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan daerah Kabupaten Agam, dengan tetap memperhatikan kebijakan dan program strategis propinsi dan nasional.
Dalam rangka memenuhi semua ketentuan normatif aturan perundang-undangan mengenai perencanaan pembangunan nasional dan daerah, maka  disusun rangkaian dokumen perencanaan daerah sebagai berikut :
1)      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Darerah) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro politis dalam jangka waktu dua puluh tahun yang  memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJM-Daerah setiap lima tahun sekali.
2)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, berfungsi sebagai penjabaran dari RPJP-Daerah dan memuat visi, misi, gambaran umum kondisi masa kini, kondisi yang diharapkan, analisis lingkungan internal dan eksternal, arah kebijakan, strategi dan indikasi rencana program lima tahunan secara lintas sumber pembiayaan.
3)      Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra-SKPD), befungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis RPJM Daerah untuk setiap unit kerja daerah, yang memuat visi, misi, arah kebijakan teknis dan indikasi rencana program setiap bidang kewenangan dan atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu lima tahunan yang disusun oleh setiap satuan kerja perangkat daerah.
4)      Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan setiap unit kerja daerah yang disusun berdasarkan Renstra-SKPD dan memuat rencana kegiatan pembangunan tahun berikutnya, yang dilengkapi dengan formulir kerangka anggaran dan kerangka regulasi serta indikasi pembiayaan dua tahun ke depan.


5)      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) , yang disusun sebagai dokumen perencanaan tahunan dan merupakan kompilasi kritis atas Renja-SKPD setiap tahun anggaran dan merupakan bahan utama pelaksanaan Musrenbang Daerah yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat nagari, kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Gambar I.1
Bagan Proses Penyusunan dan Penetapan RPJM Daerah  
     Menurut Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008


1.1.  Dasar Hukum Penyusunan
          1)     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
          2)     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
          3)     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
          4)     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
          5)     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
          6)     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
          7)     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33);
          8)     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4725);
          9)     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
       10)     Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
       11)     Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
       12)     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);

       13)     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor  21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
       14)     Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
       15)     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
       16)     Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam Tahun 2005-2025.


1.2.     Hubungan Antar Dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah mempedomani kepada RPJM Propinsi dan Nasional. Disamping itu RPJM Daerah merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang acuannya  adalah RPJP Provinsi dan Nasional. RPJMD  merupakan pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah untuk menyusun Renstra–SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. RPJMD menjabarkan Rencana Kerja Tahunan Daerah dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diserasikan dengan RKP Provinsi dan Nasional, dan RKPD ini mengacu kepada  Renja-SKPD, sementara Renstra-SKPD merupakan pedoman penyusunan kegiatan tahunan SKPD yang disebut Renja-SKPD.
Dengan berpedoman kepada RKPD dan Renja SKPD maka disusun Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) Tahunan SKPD, dan RKPD yang selanjutnya dituangkan menjadi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RAPBD yang dibahas bersama DPRD akhirnya akan disahkan menjadi APBD.
RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 merupakan tahapan perencanaan pembangunan lima tahunan yang kedua dalam rangka pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Agam Tahun 2006-2025.


1.3.     Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 terdiri dari 9 bab yang terdiri dari :
BAB I        PENDAHULUAN
Memuat Latar Belakang, Dasar Hukum Penyusunan, Hubungan Antar Dokumen, Sistematika Penulisan, serta Maksud dan Tujuan Penyusunan Dokumen RPJMD.
BAB II       GAMBARAN UMUM DAN KONDISI DAERAH
Menjelaskan dan menyajikan secara logis dasar-dasar analisis, gambaran umum kondisi Kabupaten Agam meliputi aspek geografi dan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Informasi yang disampaikan adalah yang menjelaskan gambaran umum kondisi daerah yang selaras dan mendukung isu strategis, permasalahan pembangunan daerah, visi/misi kepala daerah, dan kebutuhan perumusan strategi.
BAB III.    GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN  
Bab ini menyajikan gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah.
BAB IV.    ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
Analisis isu-isu strategis merupakan salah satu bagian terpenting dokumen RPJMD karena dasar utama visi dan misi pembangunan jangka menengah. Penyajian analisis ini harus dapat menjelaskan butir-butir penting isu-isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima ) tahun mendatang. Penyajian isu-isu strategis meliputi permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis.
BAB V.      VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
Bab ini menyajikan Visi, Misi Kepala Daerah terpilih serta uraiannya. Pada bab ini juga diuraikan tujuan dan sasaran serta penjelasan  hubungan setiap tujuan dan sasaran yang ditetapkan dengan isu strategis daerah.
BAB VI.    STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN  
Pada bab ini diuraikan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi yang dipilih.
BAB VII.  KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pada bab ini diuraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan yang berdasarkan strategi yang dipilih dengan target capaian indikator kinerja. Pada bab ini juga disajikan penjelasan tentang hubungan antara program pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang dipilih.
BAB VIII.  INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITASNYANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
Bab ini menguraikan hubungan pemerintah dengan SKPD terkait beserta program yang menjadi tanggungjawab SKPD. Pada bagian ini disajikan pula pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan.
BAB IX. PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
Pada bab ini diuraikan hubungan urusan pemerintah dengan SKPD terkait beserta program yang menjadi tanggungjawab SKPD. Pada bab ini disajikan pula pencapaian target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan yang dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan.
BAB X.  PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
Memuat tentang kaidah pelaksanaan RPJMD Kabupaten Agam sebagai pedoman penyusunan Renstra dan pelaksanaan Program SKPD yang meberikan peluang penguatan peran stakeholder/pelaku dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.


1.4.    Maksud dan Tujuan

RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 dimaksudkan untuk dapat memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan (pemerintah, swasta dan masyarakat) dalam mendorong proses pembangunan daerah. RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 juga sebagai pedoman penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), supaya terwujud proses pembangunan yang bersinergi. Disamping itu RPJMD dimaksudkan juga sebagai pedoman bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari, dalam rangka mewujudkan pembangunan terpadu antar nagari di Kabupaten Agam.
RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 bertujuan menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan daerah serta merumuskan program pembangunan selama lima tahun ke depan agar mekanisme perencanaan dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron dan bersinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik Kabupaten Agam.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites