Zakat dalam artian bahasa At Tathhir (mensucikan), An Nama’ (berkembang) dan Al Barakah (Berkat), dengan tiga pengertian tersebut orang yang mengeluarkan zakat dari hartanya akan suci harta yang akan ia mamfaatkan, berkembang tidak akan mengurangi nilai yang tinggal serta keberkatan akan selalu ia peroleh.
Masalah kemiskinan salah satu hambatan kesuksesan satu pemerintahan. Untuk memberantas penyakit masyarakat yang satu ini tidak akan bisa dengan satu atau dua orang saja, sangat dibutuhkan kebersamaan saling pengertian, saling peduli antar sesama. Untuk itu selogan Basamo mangko manjadi sangat pegang peranan dalam mensukseskan pemberantasan kemiskinan di Kabupaten Agam.
Salah satu solusi dalam Islam untuk menjawab persoalan terbebas dari kemiskinan adalah melalui pengelolaan zakat. Mengingat keterbatasan pengalokasian dana APBD untuk penanggulangan kemiskinan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam sengaja meluncurkan program melalui Ikhlas Berzakat. Banyak potensi yang dapat kita arahkan untuk pelaksanaan program ini, apakah dengan meraup potensi zakat para perantau, kalangan pegawai negeri sipil, serta badan usaha lainnya di Kabupaten Agam.
Gerakan Masyarakat Ikhlas membayar zakat adalah sebuah program untuk membiasakan masyarakat menyisihkan dan mengeluarkan zakat jika sudah sampai nisab serta menyalurkannya pada badan pengelola yang resmi (UPZ atau BAZ) yang ada dinagari, kecamatan dan kabupaten. Keprofesionalan, kapabelitas dan transparansi organisasi badan pengumpul zakat merupakan kata kunci dalam menghimpun potensi zakat ini dalam menumbuhkan kepercayaan para Muzaqqi.