head-content'/> 2011-10-09 ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Agam Media Center

Mohon maaf atas ketiadak nyamanan anda dalam mengunjungi blog ini, karena blog ini sedang dalam masa pengembangan

Basamo Mambangun Nagari

Dalam mejudkan kemajuan disegala lini kehidupan masyarakat, sangat penting peran serta semua unsur dan lapisan masyarakat

Agam Media Center

Mohon maaf atas ketiadak nyamanan anda dalam mengunjungi blog ini, karena blog ini sedang dalam masa pengembangan

Penanaman Pohon

Mari Hijaukan Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang

Jangan Ada Kebakaran Lagi

Waspada Terhadap Bahaya Kebakaran Tang Mengintai Setiap Saat

Rabu, 12 Oktober 2011

AGAM DALAM ANGKA 2009-2010

P E N U T U P

ISU STRATEGIS, TUJUAN, SASARAN DAN STRATEGI

STRATEGI PERUMUSAN TUJUAN DAN SASARAN

VISI DAN MISI

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI

GAMBARAN UMUM

PENDAHULUAN

BAB X PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN

BAB IX PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH TERHADAP CAPAIAN KINERJA PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN AGAM

BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN KABUPATEN AGAM

BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN

BAB VI STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

BAB V VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN

BAB IV ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS

BAB III GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN

BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH

BAB I PENDAHULUAN

RPJMD

Tes

BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH

2.1        Aspek Geografi dan Demografi
2.1.1.    Luas dan Batas Wilayah Administrasi
Luas Kabupaten Agam adalah  2.232,30 Km² atau 5,29 persen  dari luas wilayah Provinsi Sumatera Barat. Batas wilayah sebagai berikut :
-       sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat;
-       sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; 
-       sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Tanah Datar; dan
-       sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.
Wilayah administrasi pemerintahan meliputi 16 Kecamatan dan 82 Nagari,  serta 467 Jorong. Kemudian dalam wilayah tersebut terdapat dua buah pulau yaitu Pulau Tangah  seluas 1 Km2 dan Pulau Ujung seluas 1 Km2, dua buah gunung yaitu Gunung Marapi dengan ketinggian 2.891 meter dan Gunung Singgalang dengan ketinggian 2.877 meter, satu buah danau yaitu Danau Maninjau seluas 9.950 ha dan tiga sungai yaitu Batang Antokan, Batang Kalulutan dan Batang Agam serta mempunyai pantai sepanjang 43 Km.

2.1.2. Letak dan Kondisi Geografis  
Terletak pada posisi 000 01’ 34” – 000 28’ 43” Lintang Selatan dan 990 46’ 39” – 1000 32’ 50” Bujur Timur. Kabupaten Agam sangat strategis karena dilalui jalur Lintas Tengah Sumatera dan Jalur Lintas Barat Sumatera serta  dilalui oleh Fider Road yaitu jalur yang menghubungkan Lintas Barat, Lintas Tengah dan Lintas Timur Sumatera.
Kondisi lahan yang terdapat pada wilayah ini merupakan perbukitan/ pegunungan dan pesisir serta kawasan lindung. Basis ekonomi adalah pertanian yang terdiri dari  perkebunan, pertanian lahan kering, lahan basah, hortikultura dan peternakan dengan kondisi iklim yang mendukung sepanjang tahun, serta perikanan.
Berhubungan dengan kondisi tersebut diatas Kabupaten Agam juga merupakan daerah rawan bencana dengan potensi gempa bumi, bahaya abrasi, gerakan tanah/longsor, letusan gunung berapi, banjir dan  tsunami.

2.1.3. Topografi
Kondisi topografi yang cukup bervariasi, mulai dari dataran tinggi hingga dataran yang relatif rendah, dengan ketinggian berkisar antara 0 sampai 2.891 meter dari permukaan laut. Menurut kondisi fisiografinya, ketinggian atau elevasi wilayah Kabupaten Agam bervariasi antara 2 meter sampai 1.031 meter diatas permukaan laut. Adapun pengelompokan yang didasarkan atas ketinggian adalah sebagai berikut:
1.    ketinggian 0-500 m dpl seluas 44,55% sebagian besar berada di wilayah Barat yaitu Kecamatan Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari dan sebagian Kecamatan Tanjung Raya.
2.    ketinggian 500 -1000 m dpl seluas 43,49% berada pada wilayah Kecamatan Baso, Ampek Angkek, Canduang,  Malalak, Tilatang Kamang, Palembayan, Palupuh,  Banuhampu dan Sungai Pua.
3.    ketinggian lebih dari 1000 m dpl  seluas 11,96% meliputi sebagian Kecamatan IV Koto, Kecamatan Matur,  Canduang dan  Sungai Pua.
Kawasan sebelah Barat merupakan daerah yang datar sampai landai (0 – 8 %) mencapai luas 71.956 ha, bagian tengah dan Timur merupakan daerah yang berombak dan berbukit sampai dengan lereng yang sangat terjal (> 45%) dengan luas kawasan 129.352 ha. Kawasan dengan kemiringan yang sangat terjal (> 45%) berada pada jajaran Bukit Barisan dengan puncak Gunung Marapi dan Gunung Singgalang yang terletak di Selatan dan Tenggara Kabupaten Agam.

2.1.4. Geologi
Formasi batuan yang dijumpai digolongkan kepada Pra Tersier, Tersier, dan Kuarter. Batuan ini terdiri dari endapan permukaan, sedimen, metamorfik, vulkanik dan intrusi. Batuan vulkanik terdapat di Gunung Marapi, Gunung Singgalang dan Danau Maninjau.
Wilayah Kabupaten Agam ditutupi oleh tiga jenis batuan beku yaitu:
1.    ekstrusif dengan reaksi intermediet (andesit dari Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek, Danau Maninjau, dan Gunung Talamau) seluas 68.555,10 ha (32,43%),
2.    batuan beku ekstrusif dengan reaksi masam (pumis tuff) seluas 55.867,90 ha (26,43%),
3.    batuan sedimen dengan jenis batu kapur seluas 80.011,80 ha (3,79%), endapan alluvium mencapai luas 48.189 ha (22,79%).
Daerah sekitar Tanjung Raya terdapat lekukan besar Kawah Maninjau yang saat ini berisi air merupakan hasil dari ledakan besar erupsi gunung berapi.

2.1.5.     Hidrologi
Kondisi hidrologi Kabupaten Agam termasuk kedalam tiga Sistem Wilayah Sungai (SWS) yaitu : SWS Arau, Kuranji, Anai, Mangau, dan Antokan (AKUAMAN), SWS Masang Pasaman dan SWS Indragiri.
Berdasarkan pembagian Daerah Aliran Sungai (DAS) terdapat delapan Daerah Aliran Sungai yaitu; DAS Batang Tiku, DAS Andaman, DAS Mangau, DAS Antokan, DAS Masang Kiri, DAS Masang Kanan, DAS Batang Nareh dan DAS Kuantan.

2.1.6. Klimatologi
Temperatur udara pada  dataran rendah  minimum 250C dan maksimum 330C, sedangkan di daratan tinggi temperatur minimum 200C dan maksimum 290C. Kelembaban udara rata-rata 88%, kecepatan angin antara 4-20 km/jam dan penyinaran matahari rata-rata 58%.
Musim hujan terjadi antara bulan Januari sampai dengan bulan Mei dan pada bulan September sampai bulan Desember, sedangkan untuk musim kemarau berlangsung antara bulan Juni sampai dengan bulan Agustus.
Berdasarkan peta iklim yang dibuat Oldeman (1979) serta data base hidroklimat yang diterbitkan Bakosurtanal (1987), pada wilayah Kabupaten Agam terdapat 4 kelas curah hujan, yaitu:
1.  curah hujan lebih dari  4500 mm/tahun tanpa bulan kering (daerah dengan iklim Tipe A), berada di sekitar lereng Gunung Marapi-Singgalang meliputi sebagian wilayah Kecamatan IV Koto dan Sungai Pua.
2.  curah hujan 3500 sampai 4500 mm/tahun tanpa bulan kering (daerah dengan tipe A1) mencakup sebagian wilayah Kecamatan Tilatang Kamang, Baso dan Ampek Angkek.
3.  curah hujan 3500 sampai 4000 mm/tahun dengan bulan kering selama 1-2 bulan berturut-turut meliputi sebagian Kecamatan Palembayan, Palupuh, dan IV Koto.
4.  curah hujan 2500 sampai 3500 mm/tahun dengan bulan kering selama 1-2 bulan berturut- turut, meliputi sebagian wilayah Kecamatan Lubuk Basung dan Tanjung Raya.

2.1.7. Penggunaan Lahan
Penggunaan Lahan di Kabupaten Agam dibagi atas :
1.    Kawasan Lindung, terdiri dari kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (hutan lindung, kawasan resapan air), kawasan perlindungan setempat (sempadan sungai, kawasan sekitar danau dan mata air), dan kawasan suaka alam serta kawasan rawan bencana.
2.    Kawasan Budidaya, terdiri dari kawasan permukiman di perkotaan dan perdesaan, kawasan pertanian (lahan basah, lahan kering dengan tanaman tahunan, dan lahan kering dengan tanaman semusim), serta kawasan hutan produksi (tanaman tahunan).

2.1.8. Potensi Pengembangan Wilayah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat maka klasifikasi pemanfaatan ruang Kabupaten Agam adalah kawasan budidaya seluas ± 120.022 ha atau 53,7 % dari luas wilayah administrasi.
Kawasan Budidaya meliputi kawasan peruntukan : hutan produksi, perkebunan, pertanian,  perikanan, pertambangan, industri, pariwisata,  permukiman dan kawasan peruntukan lainnya.

2.1.8.1.   Kawasan Peruntukan Hutan Produksi
Kawasan budidaya Hutan Produksi, dibedakan menjadi Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. Berdasarkan data Tahun 2010 luas hutan masing-masing peruntukan  adalah hutan PPA seluas 27.533,40 hektar, Hutan Lindung seluas 31.560 hektar, Hutan Produksi seluas 6.140 hektar dan Hutan Produksi Terbatas seluas 20.883,40 hektar. Sehingga secara keseluruhan jumlah luas hutan di Kabupaten Agam adalah 82.383,40 hektar.
 
Grafik II-1
Luas Hutan di Kabupaten Agam

Sumber : Dinas Kehutanan & Perkebunan Kabupaten Agam


2.1.1.1.  Kawasan Peruntukan Pertanian
Pembangunan pertanian merupakan sektor utama yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan daerah. Potensi sumberdaya lahan pertanian terbesar adalah lahan sawah dengan luas lahan baku sawah yaitu ±.28,537 ha, lahan untuk pengembangan tanaman jagung, ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, kacang hijau, kacang kedelai yang luas lahannya mencapai ±.7.047 ha. Rencana pengembangan peruntukan budidaya pertanian diarahkan untuk pemanfaatan secara intensif lahan yang belum dimanfaatkan dan tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Agam.

2.1.1.2.   Kawasan Peruntukan Peternakan
Potensi pengembangan usaha peternakan adalah peternakan sapi potong, kambing, itik dan ayam buras. Potensinya sesuai dengan kondisi topografi pada Wilayah Timur dan Wilayah Barat.
Wilayah Timur memiliki suhu udara sejuk, tanah yang subur, curah hujan cukup tinggi, hijauan sebagai pakan utama ternak mudah tumbuh dan berkembang. Banyak tersedia limbah pertanian sebagai pakan tambahan karena sebagian besar masyarakat berusaha dibidang pertanian terutama tanaman pangan dan hortikultura.
Potensi pasar sangat baik karena dekat dengan kota Bukittinggi, ketersediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung, adanya Balai Penyidik Penyakit Veteriner  (BPPV Baso) dan adanya kelompok-kelompok usaha peternakan yang sudah berkembang.
Wilayah Barat memiliki suhu udara yang panas dengan curah hujan kurang. Limbah pertanian yang dapat dijadikan pakan ternak kurang tersedia, akan tetapi ketersediaan lahan untuk pengembangan usaha peternakan cukup luas. Kawasan ini berpotensi untuk dijadikan kawasan pengembangan dengan sistem integrasi ternak dengan tanaman perkebunan terutama coklat atau sawit.

2.1.1.3.   Kawasan Peruntukan Perkebunan
Komoditi tanaman yang dominan dan potensial untuk dikembangkan adalah kelapa sawit, kelapa dalam, kulit manis gambir, tebu dan kakao. Pengembangan kawasan perkebunan diarahkan untuk pemanfaatan potensi lahan yang memiliki kesesuaian bagi perkebunan yang berada pada kawasan budidaya, dan menghindarkan timbulnya konflik pemanfaatan lahan dengan kawasan lindung, kawasan hutan produksi tetap dan produksi terbatas, kawasan industri, serta kawasan permukiman.
Sebaran lokasi rencana peruntukan kawasan perkebunan yang ada di Kabupaten Agam meliputi : 1) Karet di  Kecamatan  Ampek Nagari dan Palembayan; 2) Kelapa  di Kecamatan Tanjung Mutiara, Ampek Nagari dan Lubuk Basung; 3) Cengkeh di Kecamatan Tanjung Raya, Matur dan Malalak; 4) Kulit manis di  Kecamatan Malalak, Matur dan Tanjung Raya; 5) Pala di Kecamatan Tanjung Raya; 6) Gambir di Kecamatan  Palupuh; 7) Kakao  tersebar di seluruh Kecamatan dan 8) Kelapa Sawit di Kecamatan Ampek Nagari, Palembayan, Tanjung Mutiara serta Lubuk Basung.

2.1.1.4.  Kawasan Peruntukan Perikanan
Potensi areal sektor perikanan dan kelautan diantaranya garis pantai sepanjang 43 km, laut seluas 313,04 km2, hutan mangroove 65 ha, terumbu karang 27,5 ha, danau 9.950 ha, sungai, telaga dan perairan umum lainnya seluas 568 ha.
1.  Perikanan Tangkap
Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 pasal 3, bahwa wilayah Provinsi/Kabupaten, sebagaimana yang dimaksud pasal 2 ayat 1, terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.  Sesuai dengan Undang-Undang tersebut maka batas wilayah laut termasuk kawasan perikanan tangkap yang pengelolaannya menjadi wewenang Kabupaten Agam  adalah sejauh 4 mil.
Rencana pengembangan kawasan perikanan tangkap dikembangkan di Kecamatan Tanjung Mutiara tepatnya di kawasan pesisir Tiku yang memiliki panjang pantai 43 Km. Adapun luas laut yang menjadi kewenangan  Kabupaten Agam mencapai 313,04 km2. Perikanan tangkap juga terdapat di kawasan Danau Maninjau.
2.   Budi Daya Perikanan
Sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Kep 32/MEN/2010 tentang Penetapan Kawasan Minapolitan, Kabupaten Agam termasuk salah satu  pengembangan kawasan Minapolitan di Indonesia. Rencana pengembangan perikanan budidaya ikan air tawar di Kabupaten Agam meliputi :
a.   Pusat Kawasan Minapolitan terdapat di Kawasan Maninjau
b.   Sentra pengembangan Unit Pembenihan Rakyat (UPR) Majalaya, Nila dan pengembangan budidaya mina padi di Kecamatan Tilatang Kamang dan Kamang Magek.
c.   Sentra budidaya ikan air tawar: Nila, Patin dan Majalaya serta pengembangan Keramba Jaring Apung (KJA) Ramah Lingkungan dan UPR Nila dan Majalaya di sekitar Kawasan Danau Maninjau. Untuk pengembangan budidaya di sekitar Danau Maninjau, harus mengacu pada Peraturan Bupati No.22 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Danau Maninjau (jarak KJA dari pantai 50-100 m dan 200 m dari objek wisata), dan adanya zonasi.
d.   Sentra budidaya ikan Patin dan pengolahan Lele di Kecamatan Palembayan.
e.   Sentra pengembangan Nila, Mas dan Lele serta pengembangan UPR di Kecamatan Lubuk Basung.
3.   Pengolahan Ikan
Dengan produksi tangkapan ikan laut yang mencapai ± 5.722,78 ton dan produksi perikanan budidaya air tawar yang mencapai ± 55.670,35 ton pada Tahun 2008, Untuk lokasi pengembangan kawasan pengolahan ikan, akan dialokasikan di sekitar Kawasan Pesisir Tiku, dimana kedepannya akan dikembangkan pelabuhan Perikanan Tiku.




2.1.1.5.   Kawasan Pertambangan
Pemerintah menetapkan Wilayah Pertambangan (WP), yang terdiri dari :
1.   Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. WUP ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui koordinasi dengan pemerintah provinsi. Wilayah yang telah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang selanjutnya disebut WIUP di Provinsi Sumatera Barat terdapat di Kabupaten Agam, yaitu Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 544-211-2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Pasir Besi. Dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat disebutkan bahwa, memberikan Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun kepada PT. Minang Mining Makao (PT.MMM) dengan bahan galian pasir besi dengan luas kuasa pertambangan yang ada di wilayah Kabupaten Agam seluas ± 16.540 ha.
2.   Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) tempat dilakukannya Usaha Pertambangan Rakyat. WPR ditetapkan oleh Bupati/walikota, sesuai pasal 21, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan.
Potensi bahan galian tambang golongan B yang dimiliki daerah ini seperti biji besi di Kecamatan Matur, pasir besi di Kecamatan Tanjung Mutiara. Sedangkan potensi bahan galian golongan C seperti andesit, granit, dolomit, dan marmer terdapat di Kecamatan Tilatang Kamang, Kecamatan Palupuh, Kecamatan IV Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kecamatan Matur, Kecamatan Baso dan Kecamatan Lubuk Basung. Tabel dibawah ini memperlihatkan potensi sumber daya mineral Kabupaten Agam.

BAB I PENDAHULUAN



1.1.     Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, memberikan harapan kepada daerah untuk mengurus dan menata wilayahnya sendiri sesuai dengan potensi yang dimiliki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disisi lain pemberlakuan Undang-Undang tersebut merupakan sebuah tantangan, dimana daerah lebih dituntut untuk mengembangkan kreatifitas dalam memanfaatkan sumber daya yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. Untuk mencapai hal tersebut daerah harus mampu menggerakkan dan menghimpun berbagai harapan dan kepentingan dengan melibatkan  seluruh stake holder. Sebagai langkah awal perwujudan dari harapan ke depan tersebut perlu dituangkan dalam bentuk perencanaan pembangunan.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia. Sedangkan pembangunan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat dalam rangka mencapai tujuan. Pelaksanaan pembangunan membutuhkan waktu dan pengalokasian sumberdaya, dan dalam kenyataannya waktu dan sumberdaya yang ada sangat terbatas untuk mencapai suatu tujuan pembangunan. Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan sistem dan periode perencanaan pembangunan sehingga pengalokasian waktu dan sumberdaya dimaksud berjalan secara efektif, efesien dan bersasaran.
Sehubungan dengan hal tersebut, sistem perencanaan pembangunan di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Dalam Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dokumen perencanaan pembangunan yang harus disiapkan baik di tingkat nasional maupun daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) nasional atau daerah.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan komprehensif lima tahunan, yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Acuan dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJM adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang merupakan dokumen perencanaan induk yang berwawasan waktu 20 tahun.
Acuan utama penyusunan RPJM adalah rumusan dari visi, misi, arah kebijakan dan rencana program indikatif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah terpilih, yang disampaikan kepada masyarakat pemilih dalam sidang Paripurna DPRD dalam tahapan kampanye pemilihan pasangan Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah secara langsung. Disamping itu, penyusunan RPJM Daerah ini juga mengacu pada RPJM Nasional, RPJMD Propinsi, RTRW Nasional, RTRW Propinsi dan RTRW Kabupaten. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin terciptanya sinergi kebijakan dan sinkronisasi program secara vertikal antar tingkat pemerintahan yang berbeda.
Selain itu, RPJMD juga disusun dengan memperhatikan statistik regional dan lokal, yang mencakup: (1) statistik berbagai fungsi pemerintahan di bidang ekonomi, seperti lapangan pekerjaan utama, tingkat pendapatan rata-rata masyarakat, potensi sektor unggulan daerah yang dapat dipacu, sektor informal dan kandungan potensi sumberdaya daerah; (2) statistik fungsi-fungsi pemerintahan di bidang sosial, budaya, seperti tingkat kesehatan rata-rata masyarakat, indeks pembangunan manusia, angka kemiskinan, tingkat pengangguran, angka partisipasi kasar, angka partisipasi murni pendidikan dasar dan menengah; (3) statistik bidang pemerintahan umum, seperti pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat (4) statistik bidang fisik prasarana, seperti pola-pola penataan ruang dan kawasan andalan, kantong-kantong kemiskinan, kawasan rawan bencana dan kawasan tertinggal serta kondisi ekologi dan lingkungan hidup daerah dan (5) kapasitas fiskal dan keuangan daerah.
Selanjutnya, karena RPJM akan berfungsi sebagai dokumen publik yang merangkum daftar rencana kegiatan lima tahunan  dibidang pelayanan umum pemerintahan, maka proses penyusunannya juga dilakukan melalui serangkaian forum musyawarah perencanaan partisipatif, dengan melibatkan seluruh unsur  pelaku pembangunan di daerah.
Penyusunan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 ini juga memperhatikan masukan dari berbagai elemen masyarakat dengan tujuan penyempurnaan dan untuk mendapatkan komitmen para pemangku kepentingan sehingga penyusunan rencana program dan kegiatan pembangunan lima tahunan yang diuraikan dalam dokumen perencanaan ini merupakan hasil kesepakatan seluruh unsur pelaku pembangunan daerah Kabupaten Agam, dengan tetap memperhatikan kebijakan dan program strategis propinsi dan nasional.
Dalam rangka memenuhi semua ketentuan normatif aturan perundang-undangan mengenai perencanaan pembangunan nasional dan daerah, maka  disusun rangkaian dokumen perencanaan daerah sebagai berikut :
1)      Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-Darerah) yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan makro politis dalam jangka waktu dua puluh tahun yang  memuat visi, misi dan arah pembangunan jangka panjang, yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan RPJM-Daerah setiap lima tahun sekali.
2)      Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah, berfungsi sebagai penjabaran dari RPJP-Daerah dan memuat visi, misi, gambaran umum kondisi masa kini, kondisi yang diharapkan, analisis lingkungan internal dan eksternal, arah kebijakan, strategi dan indikasi rencana program lima tahunan secara lintas sumber pembiayaan.
3)      Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah ( Renstra-SKPD), befungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dan merupakan penjabaran teknis RPJM Daerah untuk setiap unit kerja daerah, yang memuat visi, misi, arah kebijakan teknis dan indikasi rencana program setiap bidang kewenangan dan atau fungsi pemerintahan untuk jangka waktu lima tahunan yang disusun oleh setiap satuan kerja perangkat daerah.
4)      Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD) yang merupakan dokumen perencanaan tahunan setiap unit kerja daerah yang disusun berdasarkan Renstra-SKPD dan memuat rencana kegiatan pembangunan tahun berikutnya, yang dilengkapi dengan formulir kerangka anggaran dan kerangka regulasi serta indikasi pembiayaan dua tahun ke depan.


5)      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) , yang disusun sebagai dokumen perencanaan tahunan dan merupakan kompilasi kritis atas Renja-SKPD setiap tahun anggaran dan merupakan bahan utama pelaksanaan Musrenbang Daerah yang dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat nagari, kecamatan, kabupaten dan provinsi.

Gambar I.1
Bagan Proses Penyusunan dan Penetapan RPJM Daerah  
     Menurut Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008


1.1.  Dasar Hukum Penyusunan
          1)     Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
          2)     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
          3)     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
          4)     Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
          5)     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
          6)     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
          7)     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33);
          8)     Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4725);
          9)     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
       10)     Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
       11)     Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
       12)     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);

       13)     Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor  21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
       14)     Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
       15)     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
       16)     Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Agam Tahun 2005-2025.


1.2.     Hubungan Antar Dokumen
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah mempedomani kepada RPJM Propinsi dan Nasional. Disamping itu RPJM Daerah merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang acuannya  adalah RPJP Provinsi dan Nasional. RPJMD  merupakan pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah untuk menyusun Renstra–SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. RPJMD menjabarkan Rencana Kerja Tahunan Daerah dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang diserasikan dengan RKP Provinsi dan Nasional, dan RKPD ini mengacu kepada  Renja-SKPD, sementara Renstra-SKPD merupakan pedoman penyusunan kegiatan tahunan SKPD yang disebut Renja-SKPD.
Dengan berpedoman kepada RKPD dan Renja SKPD maka disusun Rencana Kerja Anggaran ( RKA ) Tahunan SKPD, dan RKPD yang selanjutnya dituangkan menjadi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). RAPBD yang dibahas bersama DPRD akhirnya akan disahkan menjadi APBD.
RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 merupakan tahapan perencanaan pembangunan lima tahunan yang kedua dalam rangka pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Agam Tahun 2006-2025.


1.3.     Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 terdiri dari 9 bab yang terdiri dari :
BAB I        PENDAHULUAN
Memuat Latar Belakang, Dasar Hukum Penyusunan, Hubungan Antar Dokumen, Sistematika Penulisan, serta Maksud dan Tujuan Penyusunan Dokumen RPJMD.
BAB II       GAMBARAN UMUM DAN KONDISI DAERAH
Menjelaskan dan menyajikan secara logis dasar-dasar analisis, gambaran umum kondisi Kabupaten Agam meliputi aspek geografi dan demografi serta indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Informasi yang disampaikan adalah yang menjelaskan gambaran umum kondisi daerah yang selaras dan mendukung isu strategis, permasalahan pembangunan daerah, visi/misi kepala daerah, dan kebutuhan perumusan strategi.
BAB III.    GAMBARAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA KERANGKA PENDANAAN  
Bab ini menyajikan gambaran hasil pengolahan data dan analisis terhadap pengelolaan keuangan daerah.
BAB IV.    ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
Analisis isu-isu strategis merupakan salah satu bagian terpenting dokumen RPJMD karena dasar utama visi dan misi pembangunan jangka menengah. Penyajian analisis ini harus dapat menjelaskan butir-butir penting isu-isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam 5 (lima ) tahun mendatang. Penyajian isu-isu strategis meliputi permasalahan pembangunan daerah dan isu strategis.
BAB V.      VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
Bab ini menyajikan Visi, Misi Kepala Daerah terpilih serta uraiannya. Pada bab ini juga diuraikan tujuan dan sasaran serta penjelasan  hubungan setiap tujuan dan sasaran yang ditetapkan dengan isu strategis daerah.
BAB VI.    STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN  
Pada bab ini diuraikan strategi yang dipilih dalam mencapai tujuan dan sasaran serta arah kebijakan dari setiap strategi yang dipilih.
BAB VII.  KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH
Pada bab ini diuraikan hubungan antara kebijakan umum yang berisi arah kebijakan pembangunan yang berdasarkan strategi yang dipilih dengan target capaian indikator kinerja. Pada bab ini juga disajikan penjelasan tentang hubungan antara program pembangunan daerah dengan indikator kinerja yang dipilih.
BAB VIII.  INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITASNYANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN
Bab ini menguraikan hubungan pemerintah dengan SKPD terkait beserta program yang menjadi tanggungjawab SKPD. Pada bagian ini disajikan pula pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan.
BAB IX. PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH
Pada bab ini diuraikan hubungan urusan pemerintah dengan SKPD terkait beserta program yang menjadi tanggungjawab SKPD. Pada bab ini disajikan pula pencapaian target indikator kinerja pada akhir periode perencanaan yang dibandingkan dengan pencapaian indikator kinerja pada awal periode perencanaan.
BAB X.  PEDOMAN TRANSISI DAN KAIDAH PELAKSANAAN
Memuat tentang kaidah pelaksanaan RPJMD Kabupaten Agam sebagai pedoman penyusunan Renstra dan pelaksanaan Program SKPD yang meberikan peluang penguatan peran stakeholder/pelaku dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.


1.4.    Maksud dan Tujuan

RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 dimaksudkan untuk dapat memberi arah dan pedoman bagi pelaku pembangunan (pemerintah, swasta dan masyarakat) dalam mendorong proses pembangunan daerah. RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 juga sebagai pedoman penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), supaya terwujud proses pembangunan yang bersinergi. Disamping itu RPJMD dimaksudkan juga sebagai pedoman bagi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari, dalam rangka mewujudkan pembangunan terpadu antar nagari di Kabupaten Agam.
RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2010-2015 bertujuan menetapkan strategi dan kebijakan umum pembangunan daerah serta merumuskan program pembangunan selama lima tahun ke depan agar mekanisme perencanaan dan pembangunan daerah dapat berjalan lancar, terpadu, sinkron dan bersinergi sesuai dengan kondisi dan karakteristik Kabupaten Agam.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites