head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Senin, 03 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Khusus
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi IMB
b. PEraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Bangunan
c. Keputusan Bupati Agam Nomor 412 Tahun 2001 tentang Standar Harga Bangunan
d. Keputusan Bupati Agam NOmor 15 Tahun 2005 tentang Sempadan Bangunan

2. Persyaratan

I. Bangunan Pemerintah

a. Permohonan dari Kepala Dinas/KPA
b. Gambar Bangunan
c. RAB
d. Foto Copy KTP

II. Bangunan Khusus

a. Permohonan IMB diatas Materai 6000
b. Surat Keterangan Tanah:
   - Foto copy sertifikat
   - surat keterangan mamak/waris diketahui oleh Ketua KAN dan Walinagari
c. Gambar rencana bangunan oleh Konsultan Perencana (untuk bangunan bertingkat  dilampirkan  detil pembesian)
d. Foto Copy KTP
e. Foto Copy Bukti Lunas PBB
f. Izin Warga/tetangga (untuk Tower)
g. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
h. Rekomendasi dari Kecamatan
i. Dokumen AMDAL, UKL, UPL (untuk perumahan pabrik dll)
j. Rekomendasi Walinagari
k. RAB
    Persayaratan tersebut diatas sibuat rangkap 5 (lima)

III. Rumah Tempat Tinggal

a. Permohonan IMB diatas materai 6000
b. Surat Keterangan Tanah:
   - Foto copy sertifikat
   - surat keterangan mamak/waris diketahui oleh Ketua KAN dan Walinagari
c. Foto Copi KTP
d. Surat Tanda Lunas PBB Tahun berjalan
e. Gambar Bangunan
  - Site Plan
  - Struktur/Detail Pembesian
  - Denah tampak dan potongan
f. Rekomendasi Wali Nagari
g. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dari Kecamatan
h. Rekomendasi Camat

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Sesuai luas bangunan, koefisien tingkat lantai ,guna dan harga bangunan.

5. Waktu
10 (Sepuluh) hari

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites