head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Senin, 03 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Insidentil Angkutan Pedesaan
1. Dasar Hukum
a. UU No. 14 Tahun 1992
b. PP No. 41 Tahun 1993
c. KM. No. 35 Tahun 2003
d. Perda No. 10 Tahun 1998

2. Persyaratan

a. Surat Permohonan
b. Surat Permohonan Rombongan Pemakai
c. Foto Copy STNK
d. Foto Copy Buku Uji
d. Foto Copy Kartu Pengawas (KP)
e. Foto Copy Bukti Lunas Asuransi Jasa Raharja
f. Surat Pengantar dari PO

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Gratis

5. Waktu
30 (Tiga puluh) menit

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites