head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Senin, 03 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Pelaksanaan Penanaman Modal (Izin Usaha Tetap (IUT)
1. Dasar Hukum : a. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
b. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Npmor 115 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penanaman Modal
c. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Asing dan Penanaman modal dalam Negeri melalui sistem pelayanan satu atap.
2. Persyaratan : a. Foto copy tanda Kepemilikan tanah
b. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Sewa Menyewa
c. Foto Copy Izin UUG
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e. Persetujuan Dokumen AMDAL (UPL/UKL)
f. Foto copy SP
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara : a. Pemohon mengajukan permohonan Ke Bupati memalui KPT
b. KPT meneruskan permohonan ke Instansi teknis terkait
c. Setelah melakukan evaluasi, instansi teknis terkait menyampaikan kepada Bupati melalui Nota staf
d. Setelah melakukan koordinasi,Bupati menandatangani surat izin usaha tetap untuk investor
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya : Gratis
5. Waktu : 40 (empat puluh) hari
6. Tempat Pengurusan : Kantor Pelayanan Terpadu

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites