head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Minggu, 02 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Pemasangan Reklame
1. Dasar Hukum
a. Perda No. 9 Tahun 1999
b. Keputusan Bupati Agam Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007

2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Surat Perjanjian Pemakaian Tanah, bangunan, tempat tinggal, ruko,kedai sejenisnya.
c. Surat Kuasa dari Pemilik Reklame
d. Surat Pernyataan akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku
e. Sket gambar reklame dan data rencana pemasangan rekleme.

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
   Sesuai ukuran dan tempat pemasangan.

5. Waktu
a. Tanpa Survey lapangan Maksimal 1 jam
b. jika butuh Survey lapangan maksimal 3 hari

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites