head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Senin, 03 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Bidang Pertambangan
1. Dasar Hukum

a. UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
b. Kepmen ESDM 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum

2. Persyaratan

a. Permohonan
b. Akta Perusahaan
c. Foto copy KTP

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara

a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya Gratis

5. Waktu 1 (satu) Mingu

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites