head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Minggu, 02 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
TDI (Tanda Daftar Industri)
1. Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1982
2. Persyaratan : a. SITU / HO Badan Usaha
b. Akta Pendirian Badan Usaha
c. UKL/UPL Badan Usaha
d. NPWP Badan Usaha
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara : a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya : Gratis
5. Waktu : Selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen permintaan TDI secara lengkap dan benar.
6. Tempat Pengurusan : Kantor Pelayanan Terpadu

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites