Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Penyewaan Pemakaian Kendaraan Bermotor dan alat-alat berat
1. Dasar Hukum
a. PEraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
2. Persyaratan
a. Surat Permohonan (jika pribadidiketahui oleh Walinagari)
b. Surat Pernyataan menyanggupi ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam Perjanjian Pemakaian Peralatan
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
3. Biaya
Sesuai kendaraan dan alat berat yang disewa
4. Waktu
7 (hari)
a. PEraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
2. Persyaratan
a. Surat Permohonan (jika pribadidiketahui oleh Walinagari)
b. Surat Pernyataan menyanggupi ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam Perjanjian Pemakaian Peralatan
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
3. Biaya
Sesuai kendaraan dan alat berat yang disewa
4. Waktu
7 (hari)