Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Pemanfaatan Asset Daerah
1. Dasar Hukum
a. Perda No. 2 Tahun 2008
2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
c. Rekomendasi SKPD yang mengelola Asset
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi administrasi/kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya
Sesuai Aset yang dimanfaatkan
5. Waktu
2 (dua)hari
a. Perda No. 2 Tahun 2008
2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
c. Rekomendasi SKPD yang mengelola Asset
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi administrasi/kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya
Sesuai Aset yang dimanfaatkan
5. Waktu
2 (dua)hari