head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Minggu, 02 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Pemanfaatan Asset Daerah
1. Dasar Hukum
a. Perda No. 2 Tahun 2008

2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
c. Rekomendasi SKPD yang mengelola Asset

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi administrasi/kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Sesuai Aset yang dimanfaatkan

5. Waktu
   2 (dua)hari

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites