Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Bidang Pertambangan
1. Dasar Hukum
a. UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
b. Kepmen ESDM 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum
2. Persyaratan
a. Permohonan
b. Akta Perusahaan
c. Foto copy KTP
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya Gratis
5. Waktu 1 (satu) Mingu
a. UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
b. Kepmen ESDM 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum
2. Persyaratan
a. Permohonan
b. Akta Perusahaan
c. Foto copy KTP
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya Gratis
5. Waktu 1 (satu) Mingu