head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Minggu, 02 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Kartu Pengawasan (KP) Izin Trayek Angkutan Perdesaan
1. Dasar Hukum
a. UU No. 14 Tahun 1992
b. PP No. 41 Tahun 1993
c. KM. No. 35 Tahun 2003
d. Perda No. 10 Tahun 1998

2. Persyaratan

I.Pertama/baru

a. Surat Permohonan
b. Memiliki NPWP
c. Memiliki surat keterangan Domisili Perusahaan
d. Memiliki SITU
e. Persyarakat kesanggupan untuk memiliki 5 kendaraan Kendaraan bermotor untuk pemohon berdomisili di Pulau Jawa dan Sumatera
f. Persyaratan kesanggupan untuk menyediakan fasilitasi penyimpanan kendaraan (Pool)
g. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi Pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi, Tanda Jati Diri bagi Pemohon perorangan.

II. Perbaruan/Perpanjangan (Tiap Tahun)

a. Surat Permohonan
b. Surat Izin Usaha Angkutan
c. Memiliki NPWP
d. Memiliki surat keterangan Domisili Perusahaan
e. Memiliki SITU
f. Persyarakat kesanggupan untuk memiliki 5 kendaraan Kendaraan bermotor untuk pemohon berdomisili di Pulau Jawa dan Sumatera
g. Persyaratan kesanggupan untuk menyediakan fasilitasi penyimpanan kendaraan (Pool)
h. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi Pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi, Tanda Jati Diri bagi Pemohon perorangan.


3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Mobil Penumpang s/d 8 orang Rp. 25.000,-
Bus Penumpang 9 s/d 15 orang Rp. 35.000,-
Angkutan Khusus Rp. 50.000,-


5. Waktu
7 (tujuh) hari setelah Survey Lapangan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites