head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Senin, 03 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Surat Izin Penangkapan Ikan
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 05/MEN/2008
b. PP 142/2000 Tarif atas Jenis PEnerimaan Negara Bukan Pajak

2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Foto Copy SIUP
c. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Kapal,dilegalisir
d. Rekomendasi hasil pemeriksaan kapal
e. Foto Copy KTP
f. Foto Copy risalah lelang bagi kapal hasil lelang
g. Rekomendasi hasil HNSI

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
   -

5. Waktu
2 (dua) hari setelah Survey

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites