Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap 5-10 GT dan 5 GT
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 05/MEN/2008
2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Rencana Usaha atau Proposal rencana usaha bagi orang atau badan hukum Indonesia yang akan melakukan usaha perikanan tangkap terpadu.
c. Foto Copy akte pendirian perusahaan/perorangan badan hukum yang telah disyahkan
d. Foto Copy KTP
e. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm 2 lbr
f. Surat Keterangan Domisili Usaha
g. Spesimen tanda tangan pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan.
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi Administrasi /kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya
-
5. Waktu
2(dua) hari
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 05/MEN/2008
2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Rencana Usaha atau Proposal rencana usaha bagi orang atau badan hukum Indonesia yang akan melakukan usaha perikanan tangkap terpadu.
c. Foto Copy akte pendirian perusahaan/perorangan badan hukum yang telah disyahkan
d. Foto Copy KTP
e. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm 2 lbr
f. Surat Keterangan Domisili Usaha
g. Spesimen tanda tangan pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan.
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi Administrasi /kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya
-
5. Waktu
2(dua) hari