Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Trayek Angkutan Perdesaan
1. Dasar Hukum
a. UU No. 14 Tahun 1992
b. PP No. 41 Tahun 1993
c. KM. No. 84 Tahun 1999
d. Perda No. 10 Tahun 1998
2. Persyaratan
I.Pertama/baru
a. Mengisi blanko Surat Permohonan di PO
b. Surat Izin Angkutan
c. Akte Pendirian Perusahaan
d. Trayek yang dimohon
II. Perbaruan/Perpanjangan
a. Surat Permohonan
b. Foto Copy buku uji
c. Foto Copy STNK
d. Foto Copy Kartu Pengawas (KP)
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya
Tempat duduk 8 orang Rp. 50.000,-
Tempat duduk 11 orang Rp. 75.000,-
Angkutan Khusus Rp. 100.000,-
5. Waktu
2 (hari) hari
a. UU No. 14 Tahun 1992
b. PP No. 41 Tahun 1993
c. KM. No. 84 Tahun 1999
d. Perda No. 10 Tahun 1998
2. Persyaratan
I.Pertama/baru
a. Mengisi blanko Surat Permohonan di PO
b. Surat Izin Angkutan
c. Akte Pendirian Perusahaan
d. Trayek yang dimohon
II. Perbaruan/Perpanjangan
a. Surat Permohonan
b. Foto Copy buku uji
c. Foto Copy STNK
d. Foto Copy Kartu Pengawas (KP)
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya
Tempat duduk 8 orang Rp. 50.000,-
Tempat duduk 11 orang Rp. 75.000,-
Angkutan Khusus Rp. 100.000,-
5. Waktu
2 (hari) hari