Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Usaha Perikanan/Pembudidayaan Ikan
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Kelautan RI Nomor PER.12/MEN/2007
tentang Perizinan Usaha Pembudiyaan Ikan
2. Persyaratan
a. Rencana Usaha (layout lokasi)
b. NPWP
c. Foto Copy KTP
d. Fotocopy akte pendirian perusahaan
e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f. Pas Photo Ukuran 4x6 2 lembar
g. AMDAL
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya
Gratis
5. Waktu
2 (dua) hari setelah Survey Lapangan
a. Peraturan Menteri Kelautan RI Nomor PER.12/MEN/2007
tentang Perizinan Usaha Pembudiyaan Ikan
2. Persyaratan
a. Rencana Usaha (layout lokasi)
b. NPWP
c. Foto Copy KTP
d. Fotocopy akte pendirian perusahaan
e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f. Pas Photo Ukuran 4x6 2 lembar
g. AMDAL
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya
Gratis
5. Waktu
2 (dua) hari setelah Survey Lapangan