head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Minggu, 02 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Usaha Perikanan/Pembudidayaan Ikan
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Kelautan  RI Nomor PER.12/MEN/2007
tentang Perizinan Usaha Pembudiyaan Ikan


2. Persyaratan
a. Rencana Usaha (layout lokasi)
b. NPWP
c. Foto Copy KTP
d. Fotocopy akte pendirian perusahaan
e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f. Pas Photo Ukuran 4x6 2 lembar
g. AMDAL

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
 Gratis

5. Waktu
2 (dua) hari setelah Survey Lapangan

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites