head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Minggu, 02 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
TDG (Tanda Daftar Gudang)
1. Dasar Hukum
a. UU No. 11 Tahun 1965 Tentang Pergudangan

2. Persyaratan
a. Permohonan
b. Foto Copy SITU
c. Foto Copy SIUP
d. Foto Copy TDP
e. Foto Copy KTP
f. Materai 6000 2 buah
g. Pas Photo Ukuran 3x4 3 lembar

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Gratis

5. Waktu
5 (lima) hari kerja

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites