head-content'/> Pelayanan ~ Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Senin, 03 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Penelitian
1. Dasar Hukum
a. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 144/Sospol/04/XI/1980
b. Keputusan Bupati Agam Nomor 2006 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Pelayanan Umum Kepada Camat

2. Persyaratan

a. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
b. Surat dari Instansi atau lembaga
c. Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait
d. Proposal Penelitian

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Gratis

5. Waktu
1 (satu) hari setelah Survey

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites