head-content'/> Agam Media Center
Terima Kasih Anda Sudah Mengunjungi Website AGAM MEDIA CENTER [AMC] Milik Pemda Kab. Agam | Kritik, Informasi Dan Saran Sangat Kami Harapkan | silahkan kirim email ke : agam.mediacenter@gmail.com

Agam Media Center

Mohon maaf atas ketiadak nyamanan anda dalam mengunjungi blog ini, karena blog ini sedang dalam masa pengembangan

Basamo Mambangun Nagari

Dalam mejudkan kemajuan disegala lini kehidupan masyarakat, sangat penting peran serta semua unsur dan lapisan masyarakat

Agam Media Center

Mohon maaf atas ketiadak nyamanan anda dalam mengunjungi blog ini, karena blog ini sedang dalam masa pengembangan

Penanaman Pohon

Mari Hijaukan Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang

Jangan Ada Kebakaran Lagi

Waspada Terhadap Bahaya Kebakaran Tang Mengintai Setiap Saat

Senin, 03 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Pelaksanaan Penanaman Modal (Izin Usaha Tetap (IUT)
1. Dasar Hukum : a. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
b. Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999 tentang Perubahan Keputusan Presiden Npmor 115 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penanaman Modal
c. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Asing dan Penanaman modal dalam Negeri melalui sistem pelayanan satu atap.
2. Persyaratan : a. Foto copy tanda Kepemilikan tanah
b. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Surat Sewa Menyewa
c. Foto Copy Izin UUG
d. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
e. Persetujuan Dokumen AMDAL (UPL/UKL)
f. Foto copy SP
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara : a. Pemohon mengajukan permohonan Ke Bupati memalui KPT
b. KPT meneruskan permohonan ke Instansi teknis terkait
c. Setelah melakukan evaluasi, instansi teknis terkait menyampaikan kepada Bupati melalui Nota staf
d. Setelah melakukan koordinasi,Bupati menandatangani surat izin usaha tetap untuk investor
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya : Gratis
5. Waktu : 40 (empat puluh) hari
6. Tempat Pengurusan : Kantor Pelayanan Terpadu

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Penyewaan Pemakaian Kendaraan Bermotor dan alat-alat berat
1. Dasar Hukum
a. PEraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.


2. Persyaratan

a. Surat Permohonan (jika pribadidiketahui oleh Walinagari)
b. Surat Pernyataan menyanggupi ketentuan-ketentuan yang telah tertuang dalam Perjanjian Pemakaian Peralatan

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

3. Biaya
Sesuai kendaraan dan alat berat yang disewa

4. Waktu
7 (hari)

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Khusus
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi IMB
b. PEraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Bangunan
c. Keputusan Bupati Agam Nomor 412 Tahun 2001 tentang Standar Harga Bangunan
d. Keputusan Bupati Agam NOmor 15 Tahun 2005 tentang Sempadan Bangunan

2. Persyaratan

I. Bangunan Pemerintah

a. Permohonan dari Kepala Dinas/KPA
b. Gambar Bangunan
c. RAB
d. Foto Copy KTP

II. Bangunan Khusus

a. Permohonan IMB diatas Materai 6000
b. Surat Keterangan Tanah:
   - Foto copy sertifikat
   - surat keterangan mamak/waris diketahui oleh Ketua KAN dan Walinagari
c. Gambar rencana bangunan oleh Konsultan Perencana (untuk bangunan bertingkat  dilampirkan  detil pembesian)
d. Foto Copy KTP
e. Foto Copy Bukti Lunas PBB
f. Izin Warga/tetangga (untuk Tower)
g. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
h. Rekomendasi dari Kecamatan
i. Dokumen AMDAL, UKL, UPL (untuk perumahan pabrik dll)
j. Rekomendasi Walinagari
k. RAB
    Persayaratan tersebut diatas sibuat rangkap 5 (lima)

III. Rumah Tempat Tinggal

a. Permohonan IMB diatas materai 6000
b. Surat Keterangan Tanah:
   - Foto copy sertifikat
   - surat keterangan mamak/waris diketahui oleh Ketua KAN dan Walinagari
c. Foto Copi KTP
d. Surat Tanda Lunas PBB Tahun berjalan
e. Gambar Bangunan
  - Site Plan
  - Struktur/Detail Pembesian
  - Denah tampak dan potongan
f. Rekomendasi Wali Nagari
g. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dari Kecamatan
h. Rekomendasi Camat

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Sesuai luas bangunan, koefisien tingkat lantai ,guna dan harga bangunan.

5. Waktu
10 (Sepuluh) hari

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Penelitian
1. Dasar Hukum
a. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 144/Sospol/04/XI/1980
b. Keputusan Bupati Agam Nomor 2006 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bidang Pelayanan Umum Kepada Camat

2. Persyaratan

a. Surat Permohonan dari yang bersangkutan
b. Surat dari Instansi atau lembaga
c. Rekomendasi dari dinas atau instansi terkait
d. Proposal Penelitian

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Gratis

5. Waktu
1 (satu) hari setelah Survey

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Trayek Angkutan Perdesaan
1. Dasar Hukum
a. UU No. 14 Tahun 1992
b. PP No. 41 Tahun 1993
c. KM. No. 84 Tahun 1999
d. Perda No. 10 Tahun 1998

2. Persyaratan

I.Pertama/baru

a. Mengisi blanko Surat Permohonan di PO
b. Surat Izin Angkutan
c. Akte Pendirian Perusahaan
d. Trayek yang dimohon

II. Perbaruan/Perpanjangan

a. Surat Permohonan
b. Foto  Copy buku uji
c. Foto Copy STNK
d. Foto Copy Kartu Pengawas (KP)

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara

a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Tempat duduk 8 orang Rp. 50.000,-
Tempat duduk 11 orang Rp. 75.000,-
Angkutan Khusus Rp. 100.000,-


5. Waktu
2 (hari) hari

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Insidentil Angkutan Pedesaan
1. Dasar Hukum
a. UU No. 14 Tahun 1992
b. PP No. 41 Tahun 1993
c. KM. No. 35 Tahun 2003
d. Perda No. 10 Tahun 1998

2. Persyaratan

a. Surat Permohonan
b. Surat Permohonan Rombongan Pemakai
c. Foto Copy STNK
d. Foto Copy Buku Uji
d. Foto Copy Kartu Pengawas (KP)
e. Foto Copy Bukti Lunas Asuransi Jasa Raharja
f. Surat Pengantar dari PO

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Gratis

5. Waktu
30 (Tiga puluh) menit

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Surat Izin Penangkapan Ikan
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 05/MEN/2008
b. PP 142/2000 Tarif atas Jenis PEnerimaan Negara Bukan Pajak

2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Foto Copy SIUP
c. Foto Copy Tanda Daftar Perusahaan Kapal,dilegalisir
d. Rekomendasi hasil pemeriksaan kapal
e. Foto Copy KTP
f. Foto Copy risalah lelang bagi kapal hasil lelang
g. Rekomendasi hasil HNSI

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
   -

5. Waktu
2 (dua) hari setelah Survey

Minggu, 02 Oktober 2011

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Tangkap 5-10 GT dan 5 GT
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 05/MEN/2008

2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Rencana Usaha atau Proposal rencana usaha bagi orang atau badan hukum Indonesia yang akan melakukan usaha perikanan tangkap terpadu.
c. Foto Copy akte pendirian perusahaan/perorangan badan hukum yang telah disyahkan
d. Foto Copy KTP
e. Pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6 cm 2 lbr
f. Surat Keterangan Domisili Usaha
g. Spesimen tanda tangan pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan.

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi Administrasi /kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
    -
5. Waktu
   2(dua) hari

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Pemanfaatan Asset Daerah
1. Dasar Hukum
a. Perda No. 2 Tahun 2008

2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Pemohon
c. Rekomendasi SKPD yang mengelola Asset

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi administrasi/kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Sesuai Aset yang dimanfaatkan

5. Waktu
   2 (dua)hari

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Usaha Perikanan/Pembudidayaan Ikan
1. Dasar Hukum
a. Peraturan Menteri Kelautan  RI Nomor PER.12/MEN/2007
tentang Perizinan Usaha Pembudiyaan Ikan


2. Persyaratan
a. Rencana Usaha (layout lokasi)
b. NPWP
c. Foto Copy KTP
d. Fotocopy akte pendirian perusahaan
e. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
f. Pas Photo Ukuran 4x6 2 lembar
g. AMDAL

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
 Gratis

5. Waktu
2 (dua) hari setelah Survey Lapangan

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Izin Pemasangan Reklame
1. Dasar Hukum
a. Perda No. 9 Tahun 1999
b. Keputusan Bupati Agam Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 15 Juni 2007

2. Persyaratan
a. Surat Permohonan
b. Surat Perjanjian Pemakaian Tanah, bangunan, tempat tinggal, ruko,kedai sejenisnya.
c. Surat Kuasa dari Pemilik Reklame
d. Surat Pernyataan akan mematuhi semua ketentuan yang berlaku
e. Sket gambar reklame dan data rencana pemasangan rekleme.

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
   Sesuai ukuran dan tempat pemasangan.

5. Waktu
a. Tanpa Survey lapangan Maksimal 1 jam
b. jika butuh Survey lapangan maksimal 3 hari

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
Kartu Pengawasan (KP) Izin Trayek Angkutan Perdesaan
1. Dasar Hukum
a. UU No. 14 Tahun 1992
b. PP No. 41 Tahun 1993
c. KM. No. 35 Tahun 2003
d. Perda No. 10 Tahun 1998

2. Persyaratan

I.Pertama/baru

a. Surat Permohonan
b. Memiliki NPWP
c. Memiliki surat keterangan Domisili Perusahaan
d. Memiliki SITU
e. Persyarakat kesanggupan untuk memiliki 5 kendaraan Kendaraan bermotor untuk pemohon berdomisili di Pulau Jawa dan Sumatera
f. Persyaratan kesanggupan untuk menyediakan fasilitasi penyimpanan kendaraan (Pool)
g. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi Pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi, Tanda Jati Diri bagi Pemohon perorangan.

II. Perbaruan/Perpanjangan (Tiap Tahun)

a. Surat Permohonan
b. Surat Izin Usaha Angkutan
c. Memiliki NPWP
d. Memiliki surat keterangan Domisili Perusahaan
e. Memiliki SITU
f. Persyarakat kesanggupan untuk memiliki 5 kendaraan Kendaraan bermotor untuk pemohon berdomisili di Pulau Jawa dan Sumatera
g. Persyaratan kesanggupan untuk menyediakan fasilitasi penyimpanan kendaraan (Pool)
h. Memiliki Akte Pendirian Perusahaan bagi Pemohon yang berbentuk Badan Usaha, Akte Pendirian Koperasi, Tanda Jati Diri bagi Pemohon perorangan.


3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Mobil Penumpang s/d 8 orang Rp. 25.000,-
Bus Penumpang 9 s/d 15 orang Rp. 35.000,-
Angkutan Khusus Rp. 50.000,-


5. Waktu
7 (tujuh) hari setelah Survey Lapangan

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
TDG (Tanda Daftar Gudang)
1. Dasar Hukum
a. UU No. 11 Tahun 1965 Tentang Pergudangan

2. Persyaratan
a. Permohonan
b. Foto Copy SITU
c. Foto Copy SIUP
d. Foto Copy TDP
e. Foto Copy KTP
f. Materai 6000 2 buah
g. Pas Photo Ukuran 3x4 3 lembar

3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT

4. Biaya
Gratis

5. Waktu
5 (lima) hari kerja

Pelayanan

Pelayanan Perijinan Kabupaten Agam :
TDI (Tanda Daftar Industri)
1. Dasar Hukum : UU Nomor 5 Tahun 1982
2. Persyaratan : a. SITU / HO Badan Usaha
b. Akta Pendirian Badan Usaha
c. UKL/UPL Badan Usaha
d. NPWP Badan Usaha
3. Mekanisme/Prosedur/Tata Cara : a. Pemohon mengajukan permohonan dilampirkan persyaratan.
b. Evaluasi kelengkapan berkas
c. Survey kelapangan jika dibutuhkan dan Penerbitan Berita Acara Hasil Survey
d. Keputusan diterima/ditolaknya penerbitan izin yang diajukan
e. Penerbitan Izin oleh Kepala KPT
4. Biaya : Gratis
5. Waktu : Selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen permintaan TDI secara lengkap dan benar.
6. Tempat Pengurusan : Kantor Pelayanan Terpadu

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Bagan Struktur Organisasi

PERANGKAT DAERAH DAN NAGARI














Visi dan Misi

Visi

AGAM MANDIRI BERPRESTASI YANG MADANI

MELALUI KABUPATEN AGAM YANG ALAMI
Dalam Visi tersebut terkandung 5 (lima) nilai untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, yaitu:



Agamis, yang maksudnya adalah Kabupaten Agam menjunjung tinggi nilai nilai agama dan adat serta konsisten dalam melaksanakannya.


Lestari, dengan maksud terwujudnya kondisi lingkungan yang lestari dan memiliki daya dukung untuk kehidupan hari ini dan dimasa yang akan datang. Juga menjunjung tinggi tatanan masyarakat yang berbudaya luhur sebagai modal dasar dalam membangun pranata sosial.


Adil, nilai ini merupakan pola pelaksanaan pemerintahan. baik dalam konteks kewilayahan, perbedaan topografi, maupun semangat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat itu sendiri.


Mandiri, hal ini diperlukan sebagai semangat dan karakter masyarakat Kabupaten Agam yang tangguh dan ulet sehingga mampu mengatasi permasalahannya dengan arif dan bijaksana.


Indah, nilai ini diterjemahkan sebagaimana upaya kita mewujudkan keindahan sebagai bentuk kebersamaan, persaudaraan, kekerabatan, serta kepedulian kepada lingkungan hidup dan pengabdian kita kepada Allah.

Misi
1. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional.

Misi mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional adalah merupakan persyaratan penting  untuk dapat mendorong proses pembangunan daerah secara cepat dan merata. Hal ini sesuai dengan harapan seluruh masyarakat. Dalam kondisi demikian, tata pemerintahan berjalan secara demokratis, taat hukum, transparan, menerapkan sistem perencanaan, penganggaran dan pengawasan secara terpadu yang berlandaskan pada partisipasi masyarakat serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotime (KKN). Dengan cara demikian diharapkan akan dapat diwujudkan pola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, bersih dan berwibawa serta didukung oleh partisipasi aktif masyarakat secara keseluruhan.


2. Mewujudkan masyarakat yang Agamais dan Beradat.

Misi mewujudkan masyarakat yang agamais dan beradat bertujuan untuk mencapai Kabupaten Agam yang Agamis, yaitu  masyarakat yang menjunjung tinggi nilai nilai agama dan adat serta konsisten dalam melaksanakannya.  Landasan filosofis ini sudah dimiliki sejak lama, sehingga kedepan perlu terus dipelihara dan diterapkan dalam tata kehidupan masyarakat. Ciri-ciri tata kehidupan yang demikian antara lain adalah: taat beragama, berakhlak mulia, jujur, peduli sesama manusia, serta peduli terhadap masa depan dan keselamatan masyarakat dan bumi ciptaan Tuhan.


3. Mewujudkan kemandirian sosial dan meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Misi untuk mewujudkan kemandirian sosial dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sehat dan berkualitas tinggi merupakan prasyarat mutlak untuk dapat mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sumberdaya manusia yang berkualitas tersebut akan dapat diwujudkan melalui tiga pilar utama yaitu: pendidikan yang bermutu tinggi disemua strata, pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Seni (IPTEKS) yang bermanfaat bagi kehidupan manusia dan derajat kesehatan yang tinggi dan merata keseluruh pelosok daerah dan lapisan masyarakat. Termasuk dalam kualitas sumberdaya manusia ini adalah adanya disiplin dan etos kerja yang baik sehingga tingkat efisiensi dan produktivitas tenaga kerja menjadi cukup tinggi serta terdapatnya kesetaraan gender.


4. Mewujudkan kemajuan daerah dan keseimbangan pembangunan antar kawasan dan wilayah.

Misi mewujudkan kemajuan daerah dan keseimbangan pembangunan antar kawasan dan wilyah merupakan unsur penting yang harus dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan, memacu pertumbuhan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


5. Mewujudkan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan.

Misi untuk mewujudkan peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan merupakan unsur penting untuk mewujudkan kemandirian daerah dengan mendorong peningkatan produktifitas masyarakat dan daya saing daerah melalui pengembangan ekonomi agribisnis dan agroindustri serta industri jasa. Usaha ekonomi yang demikian akan dapat diwujudkan dengan penciptaan persaingan yang sehat dalam dunia usaha, mencegah timbulnya monopoli dan monopsoni serta ketidak adilan dalam berusaha, mengembangkan kewirausahaan daerah, menyediakan prasarana dan sarana pembangunan yang berkualitas secara merata keseluruh pelosok daerah dan mewujudkan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi para investor.


6. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan ramah bencana.

Misi untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan juga tidak kalah pentingnya untuk dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkelanjutan dalam jangka panjang, serta menyiapkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana. Kualitas lingkungan hidup yang baik dan menyenangkan akan dapat diwujudkan melalui pencegahan polusi udara, pengotoran air, mengupayakan lingkungan yang bersih dan segar, serta menerapkan rencana tata-ruang secara konsekuen. Termasuk dalam hal ini adalah pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan yang dapat diupayakan dengan memelihara kawasan hutan lindung, mencegah eksploitasi sumberdaya alam secara berlebihan, memelihara cadangan air, memelihara biota laut dan meningkatkan konservasi alam serta reboisasi hutan secara teratur dan terus menerus.

Rabu, 28 September 2011

REALISASI PENCAPAIAN TARGET KTP ELEKTRONIK (e-KTP) di Kabupaten Agam

NO
KECAMATAN
JUMLAH WAJIB KTP
(wktp)
REALISASI
JUMLAH (wktp)
PERSENTASE (%)
1.
Tanjung Mutiara



2.
Lubuk Basung



3.
Ampek Nagari



4.
Palembayan



5.
Tanjung Raya



6.
Matur



7.
IV Koto



8.
Candung



9.
Baso



10.
Tilatang Kamang



11.
Kamang Magek



12.
Palupuh



13.
Banuhampu



14.
Malalak



15.
Sungai Puar



16.
IV Angkat



JUMLAH TOTAL




Catatan: Sumber Dinas Catatan Sipil Kabupaten Agam
              Data Update per 28 September 2011, pukul 18.00

Senin, 26 September 2011

GERAKAN IKHLAS BERZAKAT

Zakat dalam artian bahasa At Tathhir (mensucikan), An Nama’ (berkembang) dan Al Barakah (Berkat), dengan tiga pengertian tersebut orang yang mengeluarkan zakat dari hartanya akan suci harta yang akan ia mamfaatkan, berkembang tidak akan mengurangi nilai yang tinggal serta keberkatan akan selalu ia peroleh.

Masalah kemiskinan salah satu hambatan kesuksesan satu pemerintahan. Untuk memberantas penyakit masyarakat yang satu ini tidak akan bisa dengan satu atau dua orang saja, sangat dibutuhkan kebersamaan saling pengertian, saling peduli antar sesama. Untuk itu selogan Basamo mangko manjadi sangat pegang peranan dalam mensukseskan pemberantasan kemiskinan di Kabupaten Agam.

Salah satu solusi dalam Islam untuk menjawab persoalan terbebas dari kemiskinan adalah melalui pengelolaan zakat. Mengingat keterbatasan pengalokasian dana APBD untuk penanggulangan kemiskinan tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam sengaja meluncurkan program melalui Ikhlas Berzakat. Banyak potensi yang dapat kita arahkan untuk pelaksanaan program ini, apakah dengan meraup potensi zakat para perantau, kalangan pegawai negeri sipil, serta badan usaha lainnya di Kabupaten Agam.

Gerakan Masyarakat Ikhlas membayar zakat adalah sebuah program untuk membiasakan masyarakat menyisihkan dan mengeluarkan zakat jika sudah sampai nisab serta menyalurkannya pada badan pengelola yang resmi (UPZ atau BAZ) yang ada dinagari, kecamatan dan kabupaten. Keprofesionalan, kapabelitas dan transparansi organisasi  badan pengumpul zakat merupakan kata kunci dalam menghimpun potensi zakat ini dalam menumbuhkan kepercayaan para Muzaqqi.

Diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk menggalakkan Gerakan Masyarakat Ikhlas membayar zakat ini di wilayahnya masing-masing sehingga Gerakan ini mampu berdaya guna dan berhasil guna ditengah-tengah masyarakat.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites